Assalaamu'alaikum Wr. Wb - Selamat Datang di Website Madrasah Tsanawiyah Nurul Ikhwan Tahun Ajaran 2023/2024

100 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH GURU DALAM MENJAGA ANAK BANGSA (HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2026)

 


100 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH GURU DALAM MENJAGA ANAK BANGSA

(HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2026)

 

Oleh: Andri Gunawan, S.Pd.

 

Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali semangat persatuan, nasionalisme, dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Peringatan yang jatuh setiap tanggal 20 Mei ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, sebagai pengingat bahwa anak-anak dan generasi muda merupakan aset terbesar bangsa yang harus dijaga, dibimbing, dan dipersiapkan untuk menghadapi tantangan zaman.

 

Komponen  atau pilar penting yang bertugas menjaga tunas bangsa adalah Orang Tua (Keluarga), Guru (Sekolah), Peer Group (Teman Sebaya), Media Massa, dan Masyarakat.

 

Guru adalah pilar penting dan strategis dalam menjaga tunas-tunas bangsa.  Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam menjalankan tugasnya, guru harus menjaga kehormatan profesi, menjadi teladan, serta menaati kode etik dan peraturan perundang-undangan. Sehingga tugas besar untuk menjaga tunas bangsa dapat terlaksana dengan baik.

 

Agar guru mampu menjaga tunas bangsa dengan baik maka berikut disampaikan 100 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru berdasarkan nilai profesionalisme, etika pendidikan, dan kewajiban guru. Yang didasarkan kepada Nilai Profesionalisme dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Adapun 100 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru, adalah:

1. Tidak boleh melakukan kekerasan kepada siswa

Guru harus mendidik dengan kasih sayang dan pendekatan edukatif, bukan dengan tindakan menyakiti fisik maupun mental.

 

2. Tidak boleh menghina peserta didik

Ucapan yang merendahkan dapat merusak rasa percaya diri dan perkembangan psikologis siswa.

 

3. Tidak boleh mempermalukan siswa di depan umum

Guru wajib menjaga martabat peserta didik agar mereka tetap memiliki semangat belajar.

 

4. Tidak boleh membeda-bedakan siswa karena ekonomi

Semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan perhatian.

 

5. Tidak boleh diskriminasi berdasarkan agama

Guru harus menghormati keberagaman keyakinan dan menjaga toleransi.

 

6. Tidak boleh diskriminasi berdasarkan suku

Perbedaan latar belakang tidak boleh menjadi alasan perlakuan tidak adil.

 

7. Tidak boleh diskriminasi berdasarkan gender

Guru wajib memberikan kesempatan belajar yang setara bagi semua siswa.

 

8. Tidak boleh mengajar tanpa persiapan

Pembelajaran yang baik membutuhkan perencanaan agar tujuan belajar tercapai.

 

9. Tidak boleh malas meningkatkan kompetensi diri

Guru harus terus belajar mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

10. Tidak boleh datang terlambat terus-menerus

Kedisiplinan guru menjadi contoh langsung bagi peserta didik.

 

11. Tidak boleh meninggalkan kelas tanpa alasan jelas

Guru bertanggung jawab menjaga proses pembelajaran tetap berlangsung.

 

12. Tidak boleh berkata kasar kepada siswa

Bahasa yang santun menciptakan suasana belajar yang sehat dan nyaman.

 

13. Tidak boleh merokok di depan siswa

Guru harus memberi contoh perilaku hidup sehat dan baik.

 

14. Tidak boleh mengajarkan kebencian

Pendidikan harus menanamkan perdamaian, bukan permusuhan.

 

15. Tidak boleh menyebarkan radikalisme

Guru wajib menjaga nilai persatuan dan keselamatan peserta didik.

 

16. Tidak boleh memaksakan pandangan politik kepada siswa

Sekolah bukan tempat indoktrinasi politik pribadi.

 

17. Tidak boleh memanfaatkan siswa untuk kepentingan pribadi

Guru tidak boleh menggunakan siswa demi keuntungan pribadi.

 

18. Tidak boleh meminta uang secara paksa kepada siswa

Segala bentuk pungutan harus sesuai aturan dan tidak memberatkan.

 

19. Tidak boleh melakukan pungutan liar

Tindakan tersebut melanggar etika dan hukum.

 

20. Tidak boleh memberikan nilai karena suka atau tidak suka

Penilaian harus objektif berdasarkan kemampuan siswa.

 

21. Tidak boleh memalsukan nilai siswa

Nilai harus mencerminkan hasil belajar yang sebenarnya.

 

22. Tidak boleh membocorkan soal ujian

Kejujuran akademik harus dijaga demi kualitas pendidikan.

 

23. Tidak boleh melakukan kecurangan akademik

Guru harus menjadi teladan dalam kejujuran.

 

24. Tidak boleh bersikap tidak adil kepada siswa

Keadilan penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

 

25. Tidak boleh merendahkan kemampuan siswa

Setiap siswa memiliki potensi yang perlu dikembangkan.

 

26. Tidak boleh membully peserta didik

Perundungan dapat merusak kesehatan mental siswa.

 

27. Tidak boleh melakukan pelecehan verbal

Ucapan tidak pantas dapat melukai perasaan peserta didik.

 

28. Tidak boleh melakukan pelecehan fisik

Guru wajib menjaga keamanan dan kenyamanan siswa.

 

29. Tidak boleh melakukan pelecehan seksual

Tindakan ini melanggar hukum dan merusak martabat pendidikan.

 

30. Tidak boleh mengabaikan keselamatan siswa

Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama.

 

31. Tidak boleh menggunakan jabatan untuk intimidasi

Kewenangan guru harus digunakan secara bijaksana.

 

32. Tidak boleh memfitnah siswa

Fitnah dapat merusak nama baik dan masa depan peserta didik.

 

33. Tidak boleh memfitnah sesama guru

Guru harus menjaga hubungan profesional dan harmonis.

 

34. Tidak boleh menyebarkan rahasia pribadi siswa

Privasi peserta didik wajib dijaga.

 

35. Tidak boleh membuka nilai siswa sembarangan

Data akademik harus disampaikan secara etis.

 

36. Tidak boleh melakukan manipulasi administrasi sekolah

Administrasi harus dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab.

 

37. Tidak boleh memalsukan absensi

Kejujuran administrasi mencerminkan integritas guru.

 

38. Tidak boleh menerima suap terkait nilai

Nilai tidak boleh diperjualbelikan.

 

39. Tidak boleh memperjualbelikan jabatan sekolah

Jabatan adalah amanah, bukan alat keuntungan pribadi.

 

40. Tidak boleh menyalahgunakan fasilitas sekolah

Fasilitas sekolah digunakan untuk kepentingan pendidikan.

 

41. Tidak boleh menghasut siswa melawan guru lain

Guru harus menjaga persatuan dan profesionalitas.

 

42. Tidak boleh menyebarkan hoaks kepada siswa

Guru wajib menyampaikan informasi yang benar.

 

43. Tidak boleh mengajar dengan informasi palsu

Materi pembelajaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

44. Tidak boleh menghentikan pembelajaran tanpa alasan

Guru memiliki tanggung jawab menjalankan proses pendidikan.

 

45. Tidak boleh bersikap arogan kepada wali murid

Hubungan guru dan orang tua harus dibangun dengan saling menghormati.

 

46. Tidak boleh berkata tidak sopan kepada orang tua siswa

Etika komunikasi harus dijaga.

 

47. Tidak boleh memprovokasi konflik antar siswa

Guru harus menjadi pendamai dan pembimbing.

 

48. Tidak boleh mempermainkan psikologis siswa

Guru harus menjaga kesehatan mental peserta didik.

 

49. Tidak boleh mengancam siswa secara berlebihan

Pembinaan harus dilakukan secara mendidik.

 

50. Tidak boleh menghukum siswa secara tidak manusiawi

Hukuman harus bersifat edukatif, bukan menyakiti.

 

51. Tidak boleh memukul siswa

Kekerasan fisik tidak dibenarkan dalam pendidikan.

 

52. Tidak boleh mencubit siswa dengan kekerasan

Tindakan fisik dapat berdampak buruk pada siswa.

 

53. Tidak boleh memperlakukan siswa seperti bawahan pribadi

Siswa adalah peserta didik yang harus dihormati.

 

54. Tidak boleh memanfaatkan siswa untuk pekerjaan pribadi

Guru tidak boleh menyalahgunakan hubungan dengan siswa.

 

55. Tidak boleh menyuruh siswa membeli sesuatu untuk kepentingan pribadi guru

Tindakan ini termasuk penyalahgunaan kewenangan.

 

56. Tidak boleh malas membaca dan belajar

Guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat.

 

57. Tidak boleh anti terhadap perkembangan teknologi pendidikan

Teknologi dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran.

 

58. Tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian

Guru harus menanamkan sikap saling menghargai.

 

59. Tidak boleh menghina profesi guru lain

Sesama guru harus saling menghormati.

 

60. Tidak boleh melalaikan kewajiban mengajar

Mengajar adalah tugas utama seorang guru.

 

61. Tidak boleh sering bolos mengajar

Ketidakhadiran guru merugikan siswa.

 

62. Tidak boleh menelantarkan tugas pendidikan

Guru bertanggung jawab penuh terhadap proses pembelajaran.

 

63. Tidak boleh menyalahgunakan media sosial

Guru harus menjaga etika dalam dunia digital.

 

64. Tidak boleh mengunggah konten yang merusak martabat guru

Perilaku di media sosial mencerminkan profesionalitas.

 

65. Tidak boleh memperlihatkan perilaku tidak bermoral di sekolah

Guru harus menjadi teladan bagi siswa.

 

66. Tidak boleh berjudi di lingkungan pendidikan

Perjudian bertentangan dengan nilai moral dan pendidikan.

 

67. Tidak boleh mabuk di lingkungan sekolah

Guru harus menjaga kehormatan profesinya.

 

68. Tidak boleh menggunakan narkoba

Narkoba merusak kesehatan dan citra pendidik.

 

69. Tidak boleh mengajak siswa melakukan pelanggaran hukum

Guru wajib mengarahkan siswa pada kebaikan.

 

70. Tidak boleh melakukan perundungan digital kepada siswa

Cyberbullying berdampak buruk pada mental peserta didik.

 

71. Tidak boleh menyebarkan data pribadi siswa

Data pribadi harus dilindungi.

 

72. Tidak boleh memanipulasi hasil belajar

Kejujuran akademik wajib dijaga.

 

73. Tidak boleh menjual buku dengan paksaan

Segala bentuk transaksi harus sesuai aturan.

 

74. Tidak boleh memaksa siswa ikut les pribadi berbayar

Guru tidak boleh memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.

 

75. Tidak boleh memanfaatkan jabatan demi keuntungan bisnis pribadi

Profesi guru bukan sarana mencari keuntungan tidak wajar.

 

76. Tidak boleh menelantarkan siswa yang membutuhkan bantuan

Guru harus peduli terhadap perkembangan siswa.

 

77. Tidak boleh bersikap intoleran

Pendidikan harus menumbuhkan sikap saling menghormati.

 

78. Tidak boleh menghina agama tertentu

Guru harus menjaga kerukunan antarumat beragama.

 

79. Tidak boleh mengabaikan siswa berkebutuhan khusus

Setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan.

 

80. Tidak boleh bertindak kasar kepada rekan kerja

Lingkungan kerja yang baik mendukung pendidikan berkualitas.

 

81. Tidak boleh menyebarkan permusuhan di sekolah

Guru harus menciptakan suasana damai.

 

82. Tidak boleh melanggar sumpah jabatan guru

Sumpah jabatan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

 

83. Tidak boleh melanggar kode etik profesi guru

Kode etik menjadi pedoman moral profesi.

 

84. Tidak boleh menolak tugas tanpa alasan yang sah

Guru harus menjalankan tanggung jawab dengan profesional.

 

85. Tidak boleh bekerja secara asal-asalan

Kualitas kerja guru menentukan kualitas pendidikan.

 

86. Tidak boleh merendahkan martabat profesi guru

Guru harus menjaga kehormatan profesinya.

 

87. Tidak boleh menjadikan siswa objek pelampiasan emosi

Masalah pribadi tidak boleh dibawa ke kelas.

 

88. Tidak boleh mempermalukan siswa karena nilai rendah

Guru harus membantu siswa berkembang, bukan menjatuhkan.

 

89. Tidak boleh menghambat kreativitas siswa

Siswa perlu didorong untuk berkembang dan berinovasi.

 

90. Tidak boleh mematikan semangat belajar siswa

Guru harus menjadi motivator dalam pendidikan.

 

91. Tidak boleh menyebarkan pesimisme kepada peserta didik

Guru harus menanamkan harapan dan optimisme.

 

92. Tidak boleh mencontohkan perilaku buruk

Siswa cenderung meniru sikap gurunya.

 

93. Tidak boleh bertindak tidak jujur

Kejujuran adalah dasar utama profesi pendidik.

 

94. Tidak boleh melanggar norma kesusilaan

Guru harus menjaga moral dan etika.

 

95. Tidak boleh melanggar hukum negara

Guru wajib menjadi warga negara yang taat hukum.

 

96. Tidak boleh menyalahgunakan kewenangan profesi

Wewenang guru harus digunakan demi pendidikan.

 

97. Tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi di atas pendidikan siswa

Kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas.

 

98. Tidak boleh berhenti mengembangkan profesionalitas diri

Guru harus terus meningkatkan kualitas dirinya.

 

99. Tidak boleh melupakan tugas utama mendidik dan membimbing siswa

Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembimbing karakter.

 

100. Tidak boleh kehilangan integritas sebagai pendidik dan teladan

Integritas adalah fondasi utama kehormatan profesi guru.

 

Profesi guru adalah profesi mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap guru harus menjaga sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan agar tetap sesuai dengan nilai moral, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan.

Dengan memahami berbagai larangan tersebut, diharapkan guru dapat menjadi pendidik yang profesional, berintegritas, dan mampu menjadi teladan yang baik bagi peserta didik maupun masyarakat yang pada akhirnya mampu menjadi penjaga anak bangsa demi kedaulatan negara.

Selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

0 Komentar