100 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH
DILAKUKAN OLEH GURU DALAM MENJAGA ANAK BANGSA
(HARI KEBANGKITAN NASIONAL
TAHUN 2026)
Oleh: Andri Gunawan, S.Pd.
Hari Kebangkitan Nasional
Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali semangat
persatuan, nasionalisme, dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda
Indonesia. Peringatan yang jatuh setiap tanggal 20 Mei ini mengusung tema “Jaga
Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, sebagai pengingat bahwa anak-anak dan
generasi muda merupakan aset terbesar bangsa yang harus dijaga, dibimbing, dan
dipersiapkan untuk menghadapi tantangan zaman.
Komponen atau pilar penting yang bertugas menjaga tunas
bangsa adalah Orang Tua (Keluarga), Guru (Sekolah), Peer Group (Teman Sebaya),
Media Massa, dan Masyarakat.
Guru adalah pilar penting dan
strategis dalam menjaga tunas-tunas bangsa. Guru merupakan pendidik profesional yang
memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam menjalankan tugasnya, guru harus
menjaga kehormatan profesi, menjadi teladan, serta menaati kode etik dan
peraturan perundang-undangan. Sehingga tugas besar untuk menjaga tunas bangsa dapat
terlaksana dengan baik.
Agar guru mampu menjaga tunas
bangsa dengan baik maka berikut disampaikan 100 larangan yang tidak boleh
dilakukan oleh seorang guru berdasarkan nilai profesionalisme, etika
pendidikan, dan kewajiban guru. Yang didasarkan kepada Nilai Profesionalisme
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun 100 larangan yang tidak
boleh dilakukan oleh seorang guru, adalah:
1. Tidak boleh melakukan
kekerasan kepada siswa
Guru harus mendidik dengan
kasih sayang dan pendekatan edukatif, bukan dengan tindakan menyakiti fisik
maupun mental.
2. Tidak boleh menghina
peserta didik
Ucapan yang merendahkan dapat
merusak rasa percaya diri dan perkembangan psikologis siswa.
3. Tidak boleh mempermalukan
siswa di depan umum
Guru wajib menjaga martabat
peserta didik agar mereka tetap memiliki semangat belajar.
4. Tidak boleh membeda-bedakan
siswa karena ekonomi
Semua siswa memiliki hak yang
sama untuk mendapatkan pendidikan dan perhatian.
5. Tidak boleh diskriminasi
berdasarkan agama
Guru harus menghormati
keberagaman keyakinan dan menjaga toleransi.
6. Tidak boleh diskriminasi
berdasarkan suku
Perbedaan latar belakang tidak
boleh menjadi alasan perlakuan tidak adil.
7. Tidak boleh diskriminasi
berdasarkan gender
Guru wajib memberikan
kesempatan belajar yang setara bagi semua siswa.
8. Tidak boleh mengajar tanpa
persiapan
Pembelajaran yang baik
membutuhkan perencanaan agar tujuan belajar tercapai.
9. Tidak boleh malas
meningkatkan kompetensi diri
Guru harus terus belajar
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
10. Tidak boleh datang
terlambat terus-menerus
Kedisiplinan guru menjadi
contoh langsung bagi peserta didik.
11. Tidak boleh meninggalkan
kelas tanpa alasan jelas
Guru bertanggung jawab menjaga
proses pembelajaran tetap berlangsung.
12. Tidak boleh berkata kasar
kepada siswa
Bahasa yang santun menciptakan
suasana belajar yang sehat dan nyaman.
13. Tidak boleh merokok di
depan siswa
Guru harus memberi contoh
perilaku hidup sehat dan baik.
14. Tidak boleh mengajarkan
kebencian
Pendidikan harus menanamkan
perdamaian, bukan permusuhan.
15. Tidak boleh menyebarkan
radikalisme
Guru wajib menjaga nilai
persatuan dan keselamatan peserta didik.
16. Tidak boleh memaksakan
pandangan politik kepada siswa
Sekolah bukan tempat indoktrinasi
politik pribadi.
17. Tidak boleh memanfaatkan
siswa untuk kepentingan pribadi
Guru tidak boleh menggunakan
siswa demi keuntungan pribadi.
18. Tidak boleh meminta uang
secara paksa kepada siswa
Segala bentuk pungutan harus
sesuai aturan dan tidak memberatkan.
19. Tidak boleh melakukan
pungutan liar
Tindakan tersebut melanggar
etika dan hukum.
20. Tidak boleh memberikan
nilai karena suka atau tidak suka
Penilaian harus objektif
berdasarkan kemampuan siswa.
21. Tidak boleh memalsukan
nilai siswa
Nilai harus mencerminkan hasil
belajar yang sebenarnya.
22. Tidak boleh membocorkan
soal ujian
Kejujuran akademik harus
dijaga demi kualitas pendidikan.
23. Tidak boleh melakukan
kecurangan akademik
Guru harus menjadi teladan
dalam kejujuran.
24. Tidak boleh bersikap tidak
adil kepada siswa
Keadilan penting untuk
menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
25. Tidak boleh merendahkan
kemampuan siswa
Setiap siswa memiliki potensi
yang perlu dikembangkan.
26. Tidak boleh membully
peserta didik
Perundungan dapat merusak
kesehatan mental siswa.
27. Tidak boleh melakukan
pelecehan verbal
Ucapan tidak pantas dapat
melukai perasaan peserta didik.
28. Tidak boleh melakukan
pelecehan fisik
Guru wajib menjaga keamanan
dan kenyamanan siswa.
29. Tidak boleh melakukan
pelecehan seksual
Tindakan ini melanggar hukum
dan merusak martabat pendidikan.
30. Tidak boleh mengabaikan
keselamatan siswa
Keselamatan peserta didik
harus menjadi prioritas utama.
31. Tidak boleh menggunakan
jabatan untuk intimidasi
Kewenangan guru harus
digunakan secara bijaksana.
32. Tidak boleh memfitnah
siswa
Fitnah dapat merusak nama baik
dan masa depan peserta didik.
33. Tidak boleh memfitnah
sesama guru
Guru harus menjaga hubungan
profesional dan harmonis.
34. Tidak boleh menyebarkan
rahasia pribadi siswa
Privasi peserta didik wajib
dijaga.
35. Tidak boleh membuka nilai
siswa sembarangan
Data akademik harus
disampaikan secara etis.
36. Tidak boleh melakukan
manipulasi administrasi sekolah
Administrasi harus dilakukan
dengan jujur dan bertanggung jawab.
37. Tidak boleh memalsukan
absensi
Kejujuran administrasi
mencerminkan integritas guru.
38. Tidak boleh menerima suap
terkait nilai
Nilai tidak boleh
diperjualbelikan.
39. Tidak boleh
memperjualbelikan jabatan sekolah
Jabatan adalah amanah, bukan
alat keuntungan pribadi.
40. Tidak boleh
menyalahgunakan fasilitas sekolah
Fasilitas sekolah digunakan
untuk kepentingan pendidikan.
41. Tidak boleh menghasut
siswa melawan guru lain
Guru harus menjaga persatuan
dan profesionalitas.
42. Tidak boleh menyebarkan
hoaks kepada siswa
Guru wajib menyampaikan
informasi yang benar.
43. Tidak boleh mengajar
dengan informasi palsu
Materi pembelajaran harus
dapat dipertanggungjawabkan.
44. Tidak boleh menghentikan
pembelajaran tanpa alasan
Guru memiliki tanggung jawab
menjalankan proses pendidikan.
45. Tidak boleh bersikap arogan
kepada wali murid
Hubungan guru dan orang tua
harus dibangun dengan saling menghormati.
46. Tidak boleh berkata tidak
sopan kepada orang tua siswa
Etika komunikasi harus dijaga.
47. Tidak boleh memprovokasi
konflik antar siswa
Guru harus menjadi pendamai
dan pembimbing.
48. Tidak boleh mempermainkan
psikologis siswa
Guru harus menjaga kesehatan
mental peserta didik.
49. Tidak boleh mengancam
siswa secara berlebihan
Pembinaan harus dilakukan
secara mendidik.
50. Tidak boleh menghukum
siswa secara tidak manusiawi
Hukuman harus bersifat
edukatif, bukan menyakiti.
51. Tidak boleh memukul siswa
Kekerasan fisik tidak
dibenarkan dalam pendidikan.
52. Tidak boleh mencubit siswa
dengan kekerasan
Tindakan fisik dapat berdampak
buruk pada siswa.
53. Tidak boleh memperlakukan
siswa seperti bawahan pribadi
Siswa adalah peserta didik
yang harus dihormati.
54. Tidak boleh memanfaatkan
siswa untuk pekerjaan pribadi
Guru tidak boleh
menyalahgunakan hubungan dengan siswa.
55. Tidak boleh menyuruh siswa
membeli sesuatu untuk kepentingan pribadi guru
Tindakan ini termasuk
penyalahgunaan kewenangan.
56. Tidak boleh malas membaca
dan belajar
Guru harus menjadi pembelajar
sepanjang hayat.
57. Tidak boleh anti terhadap
perkembangan teknologi pendidikan
Teknologi dapat membantu
meningkatkan kualitas pembelajaran.
58. Tidak boleh menyebarkan
ujaran kebencian
Guru harus menanamkan sikap
saling menghargai.
59. Tidak boleh menghina profesi
guru lain
Sesama guru harus saling
menghormati.
60. Tidak boleh melalaikan
kewajiban mengajar
Mengajar adalah tugas utama
seorang guru.
61. Tidak boleh sering bolos
mengajar
Ketidakhadiran guru merugikan
siswa.
62. Tidak boleh menelantarkan
tugas pendidikan
Guru bertanggung jawab penuh
terhadap proses pembelajaran.
63. Tidak boleh
menyalahgunakan media sosial
Guru harus menjaga etika dalam
dunia digital.
64. Tidak boleh mengunggah
konten yang merusak martabat guru
Perilaku di media sosial
mencerminkan profesionalitas.
65. Tidak boleh memperlihatkan
perilaku tidak bermoral di sekolah
Guru harus menjadi teladan
bagi siswa.
66. Tidak boleh berjudi di
lingkungan pendidikan
Perjudian bertentangan dengan
nilai moral dan pendidikan.
67. Tidak boleh mabuk di
lingkungan sekolah
Guru harus menjaga kehormatan
profesinya.
68. Tidak boleh menggunakan
narkoba
Narkoba merusak kesehatan dan
citra pendidik.
69. Tidak boleh mengajak siswa
melakukan pelanggaran hukum
Guru wajib mengarahkan siswa
pada kebaikan.
70. Tidak boleh melakukan
perundungan digital kepada siswa
Cyberbullying berdampak buruk
pada mental peserta didik.
71. Tidak boleh menyebarkan
data pribadi siswa
Data pribadi harus dilindungi.
72. Tidak boleh memanipulasi
hasil belajar
Kejujuran akademik wajib
dijaga.
73. Tidak boleh menjual buku
dengan paksaan
Segala bentuk transaksi harus
sesuai aturan.
74. Tidak boleh memaksa siswa
ikut les pribadi berbayar
Guru tidak boleh memanfaatkan
posisi untuk keuntungan pribadi.
75. Tidak boleh memanfaatkan
jabatan demi keuntungan bisnis pribadi
Profesi guru bukan sarana
mencari keuntungan tidak wajar.
76. Tidak boleh menelantarkan
siswa yang membutuhkan bantuan
Guru harus peduli terhadap
perkembangan siswa.
77. Tidak boleh bersikap
intoleran
Pendidikan harus menumbuhkan
sikap saling menghormati.
78. Tidak boleh menghina agama
tertentu
Guru harus menjaga kerukunan
antarumat beragama.
79. Tidak boleh mengabaikan
siswa berkebutuhan khusus
Setiap anak berhak memperoleh
layanan pendidikan.
80. Tidak boleh bertindak
kasar kepada rekan kerja
Lingkungan kerja yang baik
mendukung pendidikan berkualitas.
81. Tidak boleh menyebarkan
permusuhan di sekolah
Guru harus menciptakan suasana
damai.
82. Tidak boleh melanggar
sumpah jabatan guru
Sumpah jabatan harus dijaga
dengan penuh tanggung jawab.
83. Tidak boleh melanggar kode
etik profesi guru
Kode etik menjadi pedoman
moral profesi.
84. Tidak boleh menolak tugas
tanpa alasan yang sah
Guru harus menjalankan
tanggung jawab dengan profesional.
85. Tidak boleh bekerja secara
asal-asalan
Kualitas kerja guru menentukan
kualitas pendidikan.
86. Tidak boleh merendahkan
martabat profesi guru
Guru harus menjaga kehormatan
profesinya.
87. Tidak boleh menjadikan
siswa objek pelampiasan emosi
Masalah pribadi tidak boleh
dibawa ke kelas.
88. Tidak boleh mempermalukan
siswa karena nilai rendah
Guru harus membantu siswa
berkembang, bukan menjatuhkan.
89. Tidak boleh menghambat
kreativitas siswa
Siswa perlu didorong untuk
berkembang dan berinovasi.
90. Tidak boleh mematikan
semangat belajar siswa
Guru harus menjadi motivator
dalam pendidikan.
91. Tidak boleh menyebarkan
pesimisme kepada peserta didik
Guru harus menanamkan harapan
dan optimisme.
92. Tidak boleh mencontohkan
perilaku buruk
Siswa cenderung meniru sikap
gurunya.
93. Tidak boleh bertindak
tidak jujur
Kejujuran adalah dasar utama
profesi pendidik.
94. Tidak boleh melanggar
norma kesusilaan
Guru harus menjaga moral dan
etika.
95. Tidak boleh melanggar
hukum negara
Guru wajib menjadi warga
negara yang taat hukum.
96. Tidak boleh menyalahgunakan
kewenangan profesi
Wewenang guru harus digunakan
demi pendidikan.
97. Tidak boleh mengutamakan
kepentingan pribadi di atas pendidikan siswa
Kepentingan peserta didik
harus menjadi prioritas.
98. Tidak boleh berhenti
mengembangkan profesionalitas diri
Guru harus terus meningkatkan
kualitas dirinya.
99. Tidak boleh melupakan
tugas utama mendidik dan membimbing siswa
Guru bukan hanya pengajar,
tetapi juga pembimbing karakter.
100. Tidak boleh kehilangan
integritas sebagai pendidik dan teladan
Integritas adalah fondasi
utama kehormatan profesi guru.
Profesi guru adalah profesi mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap guru harus menjaga sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan agar tetap sesuai dengan nilai moral, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami berbagai larangan tersebut, diharapkan guru dapat menjadi pendidik yang profesional, berintegritas, dan mampu menjadi teladan yang baik bagi peserta didik maupun masyarakat yang pada akhirnya mampu menjadi penjaga anak bangsa demi kedaulatan negara.
Selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

0 Komentar