ETIKA GURU DALAM PROSES PENGAJARAN DI SEKOLAH
Kattsoff mengemukakan bahwa etika
pada prinsipnya berkenaan dengan predikat nilai benar atau salah. Namun, dalam
pembahasan yang khusus, etika membicarakan tentang sifat-sifat atau
atribut-atribut yang mengakibatkan seorang disebut baik/sopan/susila.
Sementara, Poerbawakaca mendefinisikan etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan
ngenai baik dan buruk, serta usaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan
pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri. Dengan demikian, etika adalah tata
aturan yang berkaitan dengan baik dan buruk perilaku manusia dalam kehidupan
kesehariannya.
Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi
yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung
tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru selalu menampilkan performansinya secara profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan jalur pendidikan formal, baik pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Mereka harus
memiliki kemampuan yang tinggi sebagai sumber daya utama dan kepribadian yang
luhur untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Salah satu syarat profesi guru adalah harus memiliki kode etik
yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan profesinya.
Kode etik guru tersebut harus dipegang dan ditaati dengan baik
oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana, guru
tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga
perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran
terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta
hak dan kewajiban sebagai guru.
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999).
Kode etik guru di Indonesia antara lain:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari banyak kode etik yang telah disampaikan diatas,
memperlihatkan bahwa kode etik tersebut sangat erat kaitannya dengan pendidikan
dan otomatis mengikat pada orang yang memilih guru sebagai profesinya. Profesi
guru memang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Tanpa adanya guru
maka pendidikan tidak akan dapat dijalankan.
Kode etik yang mengikat menjadikan jabatan guru dapat dijadikan
sebagai panutan. Guru harus mampu memperhatikan banyak kepentingan bukan hanya
kepentingan pribadi, namun juga golongan dan kepentingan umum hingga
kepentingan bangsa. Profesi guru harus mampu menyeimbangkan dan tahu mana yang
harus didahulukan diantara banyak hal yang harus diemban sebagai hak dan
kewajiban profesi guru.
BUDIANA, S.P.d.I
( Guru Al-Quran Hadits)

0 Komentar